Borobudur Journal on Legal Services

Articles

Penyuluhan Hukum: Bagi ASN tentang Kode Etik dan Perilaku di BKPSDM Kota Mojokerto

Sumarwoto Sumarwoto

Abstract

Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat menjadi ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan juga pegawai pemerintahan dengan adanya perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) kota Mojokerto adalah salah satu organisasi pemerintah Kabupaten dalam pelayanan ASN, sehingga  pemahaman kode etik dan perilaku perlu di perhatikan,  Kode Etik berisi aturan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjaankan tugas profesi. tujuannya agar ASN dapat memberikan pelayanan dengan sebaik baiknya kepada orang yang dilayani sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Pengabdian ini menggunakan metode penyuluhan hukum yang dilakukan melalui penyampaian materi secara ceramah dan dilanjut dengan diskusi tanya jawab meliputi pemahaman dasar hukum,pelaksanaan dan tujuan. Dengan harapan meningkatkan rasa kesadarannya terhadap peraturan yang telah dibuat, dan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat terlayani sesuai dengan prosedur negara.

Keywords

Penyuluhan hukum; ASN; kode etik

References