Main Article Content
Abstract
Penerimaan Negara terbagi menjadi dua sumber, yaitu penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Pemerintah menganggap bahwa penerimaan pajak adalah sumber pendapatan untuk pembangunan nasional, sedangkan bagi perusahaan sebagai pembayaran pajak merupakan suatu beban sehingga perusahaan akan membayar seminimal mungkin namun tetap sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman karena tidak bertentangan dengan ketentuan pajak disebut dengan tax avoidance. Tujuan dari penelitian ini adalah menguji secara empiris pengaruh strategi bisnis, transfer pricing, koneksi politik, dan intensitas aset tetap terhadap tax avoidance. Berdasarkan metode pengambilan sampel dengan metode purposive sampling dengan periode penelitian dari tahun 2015 hingga 2019, didapatkan sampel 120 data dari 24 perusahaan. Uji hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasilnya bahwa strategi bisnis berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance, transfer pricing dan intensitas aset tetap berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance, dan koneksi politik tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.