Main Article Content

Abstract

Tax avoidance merupakan suatu skema transaksi yang ditujukan untuk mengurangi beban pajak secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Metode dan teknik yang digunakan yaitu dengan memanfaatkan celah yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan. Alasan penelitian ini dilakukan karena terdapat kecurangan perusahaan yang melakukan tindakan tax avoidance di Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan menguji pengaruh corporate governance dan kualitas audit terhadap tax avoidance. Populasi penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2016-2020. Metode yang digunakan untuk mengambil sampel dalam penelitian ini adalah metode purposive sampling. Jumlah sampel yang digunakan adalah 18 perusahaan atau 90 sampel. Metode analisis menggunakan analisis regresi linear berganda. Riset ini menunjukkan hasil bahwa kepemilikan manajerial dan komite audit berpengaruh positif terhadap tax avoidance. Kepemilikan institusional, komisaris independen, dan kualitas audit tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.

Keywords

Corporate Governance Komisaris Independen Komite Audit Kualitas Audit Tax Avoidance

Article Details