Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelanggaran etika yang dilakukan oleh iklan yang muncul di website streaming online  ilegal Lk21. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.   Penelitian ini menemukan bahwa iklan pop-up di Lk21 adalah iklan judi online. Iklan pop-up di website Lk21 melanggar Etika Pariwara Indonesia. Pelanggaran terjadi karena adanya iklan Pop-up yang menyebarkan ajakan untuk orang orang bergabung dengan diiming-imingi bonus dan mendapatkan keuntungan yang banyak. Hal ini melanggar pasal 2.25 Etika Pariwara Indonesia yang berbunyi segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar.

Keywords

Judi Online Etika Pariwara Iklan Lk21

Article Details

References

  1. , R. & M. R. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar / Deskriptif dan Studi Kasus. 1–13.
  2. Adidjaja, N., Yehezkiel, ;, Irawan, R., Zhang, K., Steffany, A., Cindi, C. ;, & Cahyani, E. (2023). Efek Perjudian Online Terhadap SDM Indonesia. Nomos: Law Review, 1, 1–1. https://doi.org/10.11111/nomos.xxxxxxx
  3. Alvin, S. (2022). Penerapan Integrated Marketing Communication (IMC) dalam Judi Online: Studi Kasus di Situs Bandar55. Jurnal Komunikasi, 16(2), 148–160. https://journal.trunojoyo.ac.id/komunikasi/article/view/14389
  4. Andiani, A. D., & Ruslie, A. S. (2023). Ratio Decidendi Pelaku Judi Online Slot (Pada Putusan Nomor 2283/Pid. B/2021/Pn. Sby). … Journal of Law …, 3(2), 1237–1250. http://bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/view/244%0Ahttps://bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/download/244/268
  5. Andri Sahat Sitanggang, Ridho Sabta, F. Y. H. (2023). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial. 01(05).
  6. Anwar, F. (2016). Perubahan dan Permasalahan Media Sosial. 2013, 137–144.
  7. Dewan Periklanan Indonesia. (2020). Etika Pariwara Indonesia (Amandemen 2020) (Issue 1).
  8. Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.
  9. Ginting, Z. C., Ginting, B., Studi, P., Sosial, K., Utara, U. S., Medan, K., & Sosial, P. (2023). Faktor Penyebab Meningkatnya Pe ’ laku Judi Online pada Pelajar di Masa Pandemi Covid-19 ( Studi Kasus di Kelurahan Mangga ). 2(1), 20–25. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v2i1.1717
  10. Hasanah, H. (n.d.). Teknik-teknik observasi. 21–46.
  11. Muharam, A., Butar, P. R. B., & Wibawanto, M. R. Y. (2022). Implementasi Fungsi Keimigrasian dalam Keamanan Negara. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 573–582. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.2007
  12. Nono, I. Y., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 235–239. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.235-239
  13. Nurhayati, M. (2023). Manajemen Konflik Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kinerja Guru di MTs YPK Cijulang. Jurnal Pelita Nusantara, 1(1), 56–60. https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i1.105
  14. Parandita, R. A. (2023). URGENSI REGULASI KHUSUS TERHADAP PERJUDIAN ONLINE SEBAGAI PENYAKIT BARU DI MASYARAKAT. Lex et ORDO Jurnal Hukum Dan Kebijakan, 1(1), 22–28.
  15. Permana, H. C., & Saefudin, Y. (2023). Peranan Kepolisian Polres Purbalingga Dalam Penanggulangan Judi Online Pragmatic Play / Slot Di Wilayah Purbalingga. 3(2), 19–28.
  16. Prihatsanti, U., & Hendriani, W. (2018). Menggunakan Studi Kasus sebagai Metode Ilmiah dalam Psikologi. 26(2), 126–136. https://doi.org/10.22146/buletinpsikologi.38895
  17. Soraya, A. J. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Copyright Film Dalam Kasus Pembajakan Film Oleh Situs Web Ilegal. 1–13. https://doi.org/10.11111/jmi.xxxxxxx
  18. Sriyuni, A., Sidik, E. A., Wiguna, Y., & Management, B. (2023). Perilaku Perjudian Online : Tantangan dan Peluang dalam Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Konsumen. 1–8. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
  19. Wibowo, T. O. (2018). Fenomena Website Streaming Film di Era Media Baru: Godaan, Perselisihan, dan Kritik. Jurnal Kajian Komunikasi, 6(2), 191. https://doi.org/10.24198/jkk.v6i2.15623