Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepatuhan laporan keuangan bank syariah untuk ED PSAK 101 tentang Bank Muammalat Indonesia pada tahun 2007. Laporan keuangan bank syariah yang ditetapkan berdasarkan pada basis kas bukan pada basis akrual. Hasil yang didapat adalah Bank Muammalat Indonesia tidak dapat mematuhi ED PSAK 101 pada ayat 14, yaitu tentang pengungkapan laporan sumber dan penggunaan dana zakat yang terintegrasi dengan laporan keuangan utama. Selain itu, Bank Muammalat Indonesia diharapkan untuk dapat mematuhi ED PSAK 67 yaitu tentang penyajian laporan keuangan entitas sebagai komponen utama laporan keuangan. Diharapkan kedepan, BSMI dapat lebih mematuhi ED PSAK 101 terutama tentang kepatuhan pada ED PSAK ayat 14 dan ayat 67