Main Article Content

Abstract

Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua atau orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Oleh karenanya, technical note ini menyajikan langkah-langkah pengajuan perwalian anak melalui lembaga pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Pengajuan permohonan penetapan perwalian anak dapat dilakukan di Pengadilan. Dalam technical note ini dibatasi untuk pendaftaran perwalian di Negeri Mungkid untuk pendaftaran calon TNI. Harapannya melalui technical note ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam pengajuan perwalian karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Keywords

Technical Note Permohonan Perwalian Anak Calon TNI

Article Details