Main Article Content

Abstract

Penggunaan media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat modern. Namun, kekurangbijakan dalam bermedia sosial seringkali berujung pada pelanggaran hukum, khususnya terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi penyuluhan hukum bermedia sosial bijak berdasarkan UU ITE. Metode yang digunakan yaitu dengan pemberian materi dan diskusi pentingnya penggunaan media sosial sehingga tidak bertentangan dengan hukum. Hasil dari program pengabidan pengabdian ini peningkatan kesadaran masyarakat akan implikasi hukum dari aktivitas online, yang dapat mengurangi angka pelanggaran UU ITE. Selain itu, juga adanya perubahan perilaku positif dalam menggunakan media sosial, yang lebih mengedepankan etika dan kepatuhan terhadap hukum.

Keywords

Penyuluhan Hukum Media Sosial Bijak UU ITE

Article Details