Main Article Content

Abstract

Franchise atau waralaba telah menjadi model bisnis yang semakin populer di dunia usaha saat ini. Proses pembentukan kerjasama waralaba tidak hanya mengandalkan kesepakatan verbal, tetapi juga melibatkan pembuatan dokumen kontrak franchise yang meminimalkan risiko hukum. Martabak Manis Pandawa menginisiasi pendampingan masyarakat di Kabupaten Magelang dalam pembuatan dokumen kontrak franchise untuk memastikan keamanan hukum dan keberlanjutan bisnis waralaba. Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan sosisalisasi dan pendampingan penyusunanan dokumen kontrak. Metode yang digunakan yaitu dengan memberikan ceramah teknik penyusunan dokumen dan pendampingan dalam penyusunannya. Hasil kegiatan mencakup pembuatan dokumen kontrak franchise memberikan hak eksklusif kepada master franchisee untuk mengelola outlet dan mendapatkan keuntungan dari pembukaan outlet baru serta kemudahan bagi dalam membuka usaha.

Keywords

Franchise Franchisor Master Franchisee Alternative Dispute Resolution Perjanjian

Article Details