Main Article Content

Abstract

Pengabdian ini memiliki fokus pada pendekatan keterampilan membuat hantaran pernikahan. Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur UMKM dan hak-hak ekonomi wanita, kami menyoroti bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk mendorong kemandirian finansial dan kesetaraan gender bagi wanita. Studi kasus dan praktik terbaik juga diperiksa untuk mengidentifikasi strategi hukum yang efektif dalam mendukung pemberdayaan ekonomi wanita melalui pendekatan keterampilan membuat hantaran pernikahan. Kegiatan ini memberikan wawasan yang berharga bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan pelaku UMKM untuk memperkuat perlindungan hukum dan mendukung pertumbuhan bisnis yang inklusif bagi wanita.


 

Keywords

Hukum Ekonomi Pemberdayaan Perempuan UMKM

Article Details