Main Article Content

Abstract

Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang merupakan salah satu daerah yang sering terjadi konflik sosial, baik kekerasan maupun kejahatan. Salah satu penyebab konflik sosial di Kelurahan Magersari adalah minimnya pemahaman masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum yang harus diterapkan dalam bermasyarakat. Kondisi ini berakibat pada munculnya perilaku dari warga masyarakat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan oleh Tim Pengabdian Pada Masyarakat Terpadu (PPMT) Universitas Muhammadiyah Magelang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya konflik sosial di Kelurahan Magersari. Tim PPMT bekerjasama dengan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Magersari dan komunitas PKK dalam memberdayakan masyarakat di Desa Magersari. Kegiatan ini dilakukan dengan sosialisasi, pendampingan melalui pembentukan pos kajian hukum (posjikum) dan pelatihan mediator. Kendala yang dihadapi oleh Tim PPMT adalah di tengah pelaksanaan pendampingan muncul wabah Covid-19 yang berdampak pada tidak optimalnya pendampingan. Namun demikian, Tim PPMT mengalihkan sebagian kegiatan dengan bakti sosial membagikan masker, sabun cair anti bakteri dan cairan disinfektan kepada masyarakat dan pejabat kelurahan. Hasil pelaksanaan kegiatan berdampak positif bagi masyarakat Desa Magersari. Sebanyak 2 (dua) konfllik sosial yang terjadi dapat terselesaikan secara damai melalui mediasi, selain itu masyarakat Desa Magersari secara mandiri juga dapat membuat dokumen hukum berupa dokumen kontrak, permohonan penetapan pengadilan, surat kuasa dan surat gugatan.

Keywords

Penanganan Konflik Sosial PPMT UNIMMA Mediasi

Article Details

References

  1. Irwandi, & Chotim, E. R. (2017). Analisis Konflik antara Masyarakat, Pemerintah dan Swasta (Studi Kasus di Dusun Sungai Samak, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung). JISPO, 7(2), 24–42.
  2. Sumanto, D. (2020). Konflik Sosial Masayarakat dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 3(1), 83–97. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i1.2897
  3. Zakiyah. (2016). Konflik dan Kerukunan Antarumat Beragama di Grabag Kabupaten Magelang. Harmoni, 15(1), 8–22.