Main Article Content

Abstract

Sektor pariwisata merupakan salah satu andalan daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Desa. Kabupaten Banyumas memiliki sumber utama Pendapatan Asli Desa untuk sektor pariwisata yaitu dari Lokawisata Baturraden di Kecamatan Baturraden. Keberadaan Lokawisata Baturraden sangat mendukung kemajuan desa pendukung di sekitar lokasi Loka Wisa, Sesuai amanat Pasal 18 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, penyelenggaraan Pembangunan Desa, pembinaan masyarakat Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat. Artinya desa dan seluruh elemen kelembagaan yang ada memiliki peluang untuk membangun desa berdasarkan potensi yang ada. Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah Badan Permusyawaratan Desa. BPD berperan dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan desa termasuk menginisiasi program pembangunan yang mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Baturraden. Peran Badan Permusyawaratan Desa adalah menyalurkan aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan RPJM Desa, musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, musyawarah desa, koordinasi dengan Pemerintah Desa, Pembahasan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berkoordinasi secara kelembagaan dengan pemerintah desa untuk menata potensinya dalam mengembangkan desanya, terutama untuk mendukung pariwisata. Kegiatan Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas BPD Loka Wisata Baturraden dalam mengembangkan potensi pariwisata desa. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa anggota BPD memahami peran untuk memberikan masukan pada pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan Desa untuk mengembangkan potensi desa.

Keywords

Peningkatan Kapasitas BPD Potensi Pariwisata Baturraden Mitra Pemerintah Desa

Article Details