Main Article Content

Abstract

Perempuan dan anak saat ini masih menjadi kelompok masyarakat yang tertinggal di berbagai aspek pembangunan serta pemenuhan hak-hak asasi pada umumnya, seringkali kelompok perempuan dan anak rentan terhadap pelanggaran hak-hak asasinya. Berdasarkan data pada tahun 2018 tercatat sebanyak 195 kasus kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat sekitar 14% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 meningkat setidaknya 236 kasus yang sudah ditangani oleh Mabes Polri, dimana sebanyak 50% dari keseluruhan kasus sudah ditangani secara tuntas oleh Polri, Adanya unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) khususnya di Kabupaten Kebumen diharapkan mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Di sisi lain kampus sebagai wahana akademisi juga berperan serta dalam mengedukasi terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak-anak, serta mengupayakan advokasi terhadap para korban kekerasan perempuan dan anak-anak. Pengabdian ini bertujuan untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan  hak-hak perempuan dan anak di depan hukum. Harapan dengan adanya penyuluhan dan pendampingan tersebut, perempuan dan anak-anak memiliki pengetahuan mengenai cara-cara menyelesaikan kasus kekerasan baik fisik, non fisik kepada unit terkait khususnya unit perlindungan perempuan dan anak di depan hukum. Penyuluhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak ini akan dilaksanakan pada bulan Februari 2020.

Keywords

Kesadaran Hukum Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Article Details

References

  1. Abdurrachman, H. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 475–491. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss3.art7
  2. Amalia, M. (2011). Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Sosiokultural. Jurnal Wawasan Hukum, 25(02), 399–411.
  3. Ami Kamila, & Anzhar Ismail. (2020). Edukasi HIV/AIDS “Gerakan 1000 Remaja Millenial Peduli Odha” (Gerserha) di MA Al-Mukhtariyah Kabupaten Bandung Barat. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 201–208. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v4i2.3661
  4. Buzarudina, F. (2013). Efektivitas Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja Terhadap Tingkat Pengetahuan Siswa Sman 6 Kecamatan Pontianak Timur. Jurnal Mahasiswa PSPD FK Universitas …, 7–16. http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfk/article/view/3783
  5. Harianti, E., & Siregar, N. S. S. (2014). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Orang Tua terhadap Anak. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik, 2(1), 44–56. http://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma
  6. Komnas Perempuan. (2020). Kekerasan meningkat: Kebijakan penghapusan kekerasan seksual untuk membangun ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan. In Catahu: Catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan. https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2020/Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2020.pdf
  7. Mustafa, I. R., Abdillah, M. B., Winata, N. R., Pratama, R., Rosi Isnanda, Putra, T. D. A., & Sulistyo, W. D. (2019). Edukasi Gerakan Siswa Anti Narkoba’’ (Geswana) Era Desrupsi 4.0 di Smp Wahid Hasyim Malang. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 189–197. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v3i2.3214
  8. Ni’mah, Z. (2012). Efektivitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mimbar Hukum, 24(1), 55–68. https://doi.org/10.22146/jmh.16141
  9. Rifa, M. (2019). Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 14(2), 175–190. https://doi.org/10.21580/sa.v14i2.4062
  10. Sembiring, H., & Saleh, M. (2019). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 3(1), 46–58.