Main Article Content

Abstract

Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, tri pusat Pendidikan mempunyai hak dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tri pusat Pendidikan merupakan istilah dalam bidang Pendidikan yang berarti memberdayakan sinergitas lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kurangnya pengetahuan dan pengalaman mengenai korupsi dan pendidikan anti korupsi (pemahaman tentang materi, konsep, dan cara mengajarkan kepada siswa) di SD ’Aisyiyah Kota Malang dan SD Muhammadiyah 8 Kota Malang. Oleh karena itu, tim pengabdi masyarakat UMM bekerja sama dengan SD ’Aisyiyah Kota Malang dan SD Muhammadiyah 8 Kota Malang untuk mengadakan Focus Group Discussion (FDG) tentang pendidikan anti korupsi. Melalui kegiatan FDG diharapkan permasalahan yang dihadapi oleh SD ’Aisyiyah Kota Malang dan SD Muhammadiyah 8 Kota Malang dapat teratasi dengan baik sehingga kasus-kasus yang terjadi mengenai korupsi, yang sekarang sedang marak di wilayah Malang Raya tidak akan terjadi lagi di masa yang akan dating. Selain itu, tim pengabdi juga melakukan pendampingan pembelajaran pendidikan anti korupsi melalui blue print yaitu Standar Operasional Prosedural (SOP) dan Tata tertib sekolah sebagai tolok ukur keberhasilan pendidikan anti korupsi dalam pembelajaran. Pendidikan anti korupsi memiliki 9 nilai yang ditanamkan kepada anak didik, namun dalam pengabdian kali ini tim pengabdi hanya melaksanakan 3 nilai dari 9 nilai-nilai yang ada dalam pendidikan anti korupsi. Dalam pelaksanaan di lokasi mitra pengabdian yang bisa dilakukan yakni melalui 3 nilai yang ditanamkan kepada anak didiknya yaitu nilai jujur, nilai disiplin dan nilai bertanggungjawab. Nilai jujur memiliki indikator antara lain adalah mengakui kesalahan, tidak melakukan perbuatan curang, tidak berbohong, tidak mengakui milik orang lain sebagai miliknya. Nilai disiplin memiliki indikator yakni terbiasa mengerjakan pekerjaan sesuai dengan aturannya (bangun, tidur, istirahat, belajar, bermain tepat waktu), terbiasa antri secara tertib dalam berbagai hal. Nilai tanggungjawab memiliki indikator yakni selalu menyelesaikan pekerjaan atau tugas-tugas secara tuntas dengan hasil terbaik.

Keywords

Pendidikan Anti Korupsi Pendidikan Dasar Muhammadiyah Penanaman Anti Korupsi Sejak DIni

Article Details

References

  1. Izzah, L. (2019). Menumbuhkan Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada Anak Untuk Membentuk Karakter Melalui “ Semai Games ” Di MDTA Rabitathul Ulum Pekanbaru. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 2(2), 84–95. http://jurnal.univrab.ac.id/index.php/psi/article/view/748
  2. Kurniawan, M. I. (2015). Tri Pusat Pendidikan Sebagai Sarana Pendidikan Karakter Anak Sekolah Dasar. PEDAGOGIA: Jurnal Pendidikan, 4(1), 41. https://doi.org/10.21070/pedagogia.v4i1.71
  3. Mubayyinah, F. (2017). SEMAI: Sembilan Nilai Anti Korupsi dalam Pendidikan Anak Usia Dini. Al-Hikmah : Indonesian Journal of Early Childhood Islamic Education, 1(2), 223–238. https://doi.org/10.35896/ijecie.v1i2.15
  4. Sakinah, N., & Bakhtiar, N. (2019). Model Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Dasar dalam Mewujudkan Generasi Yang Bersih dan Berintegritas Sejak Dini. El-Ibtidaiy:Journal of Primary Education, 2(1), 39. https://doi.org/10.24014/ejpe.v2i1.7689
  5. Setiadi, W. (2018). Korupsi di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi). Jurnal LEGISLASI INDONESIA, 15(3), 249–262. http://dx.doi.org/10.1053/j.gastro.2014.05.023%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.gie.2018.04.013%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/29451164%0Ahttp://www.pubmedcentral.nih.gov/articlerender.fcgi?artid=PMC5838726%250Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.gie.2013.07.022
  6. Wijaya, M. M. (2020). Sosialisasi Penanaman Mindset Pendidikan Anti Korupsi Pada Anak Usia Dini Berdasarkan Peraturan Walikota Bogor No. 28 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Pendidikan Anti Korupsi. Pakuan Law Review, 6(2), 123–146.
  7. Zuber, A. (2018). Strategi Anti Korupsi Melalui Pendekatan Pendidikan Formal Dan Kpk (Komisi Pemberantasan Korupsi). Journal of Development and Social Change, 1(2), 178–190.