Main Article Content

Abstract

Kegiatan Ipteks bagi Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan wawasan dalam memahami perjanjian kerja bagi calon pekerja migran Ponorogo,  melalui penyuluhan hukum dalam bentuk sosialisasi bagi calon pekerja migran ponorogo, penyuluhan hukum ini memberikan penjelasan, 3 tahapan yang wajib di ketahui, calon pekerja migran dalam memahami perjanjian kerja antara PPTKIS, Agen Negara Tujuan, dan Pemberi kerja. Sehingga calon pekerja migran Kabupaten Ponorogo tau tugas dan haknya. selain itu pekerja migran juga dapat memahami aturan dalam bekerja di negara tujuan. Metode yang akan diterapkan dalam kegiatan Iptek bagi Masyarakat ini yaitu Penyuluhan hukum, materi yang akan di berikan antara laian pemahaman hukum perjanjian, tata cara dalam melakukan perjanjian kontrak kerja, pihak yang akan melaksanakan perjanjian kerja. Sehingga Pada akhirnya, dari pelaksanaan program pengabdian ini diharapkan calon pekerja migran akan memahami dan meminimalisisr permasalahan-permasalahan yang akan timbul di kemudian hari.

Keywords

Perjanjian Kerja Migran Penyuluhan Hukum Urgensi Perjanjian

Article Details

References

  1. Izziyana, W. V. (2018a). Hukum Ketenagakerjaan. UMPO Press.
  2. Izziyana, W. V. (2018b). Hukum Outsourcing di Indonesia. UMPO Press.
  3. Izziyana, W. V. (2019). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berbasis Teoantroposentris. Universitas Muhammadiyah Surakarta.