Main Article Content

Abstract

Indonesia adalah negara yang aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum (rechstaat). Pernyataan ini termuat dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Sebagai konsekuensinya, negara juga wajib dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya, salah satunya adalah perlindungan, pengakuan, dan penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan serta peristiwa penting yang dialami oleh warganya. Konsep perlindungan terhadap status pribadi dan status hukum tersebut diimplementasikan melalui pelayanan publik berupa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Pada dasarnya kependudukan merupakan basis utama dan fokus dari segala persoalan pembangunan, karena penduduk harus menjadi subyek sekaligus objek pembangunan. Proses pembangunan juga perlu didukung dari data kependudukan yang lengkap sehingga proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan dapat diterapkan dengan optimal. Bappenas menyampaikan bahwa administrasi kependudukan mencakup 3 (tiga) komponen yaitu: (1) kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk; (2) kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pencatatan sipil; dan (3) kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sebagai Perubahan Kedua atas Peratran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Magelang sebagai bentuk concern Pemerintah Daerah terhadap administrasi kependudukan. Upaya lain juga dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang melalui sosialisasi pentingnya tertib administrasi dalam kependudukan. Namun demikian, upaya tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam melakukan tertib administrasi. Berdasarkan wawancara dan observasi di Dusun Kalitengah, Desa Glagahombo, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, masih banyak warga yang masih belum memiliki akta catatan sipil maupun dokumen pendaftaran penduduk. Kondisi tersebut diakibatkan oleh masih banyaknya masyarakat yang belum memahami pentingnya akta catatan sipil dan dokumen pendaftaran penduduk. Selain itu, ada beberapa warga yang memiliki perbedaan identitas dalam akta kelahiran, KTP, ijazah dan kartu keluarga. Konsekuensinya, warga tersebut tidak bisa mengakses fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dan tidak dapat mengurus peristiwa hukum seperti peralihan hak atas tanah dan keperluan lain yang membutuhkan akta catatan sipil maupun dokumen kependudukan. Untuk itu, Tim LKBH Unimma memberikan pemahaman, pelatihan dan pendampingan dalam administrasi kependudukan di Desa Glagahombo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa warga Desa Glagahombo Magelang mengalami peningkatan pemahaman dalam pembetulan data administrasi kependudukan.

Keywords

Administrasi Kependudukan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Article Details