Main Article Content
Abstract
Pemahaman Hukum Anggota Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM) Rejowinangun Selatan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masih sangat kurang. Berdasarkan survey awal, fungsi dan peran FKPM yang sentral di Rejowinangun Selatan untuk menurunkan adanya gangguan kamtibmas belum diimbangi dengan pemahaman anggotanya tentang hukum positif dan kurangnya keterampilan untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum melalui mediasi. Penyelesaian sengketa sering dilakukan secara musyawarah bersama namun tanpa adanya kesepakatan yang tertulis. Hal ini berdampak pada minimnya perkara yang dapat diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa melalui mediasi kurang optimal. Dalam jangka panjang menyebabkan tidak optimalnya peran FKPM Rejowinangun Selatan dalam mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kalurahan Rejowinangun Selatan.Oleh karena itu, kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota FKPM Rejowinangun Selatan untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi.Peningkatan pemahaman dan keterampilan Anggota FKPM Rejowinangun Selatan telah berhasil dilakukan dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum positif di Indonesia, pelatihan teknik mediasi dan pendampingan proses mediasi melalui simulasi kasus. Peningkatan aspek pengetahuan dasar hukum setelah diberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum adalah memahami hukum yang belaku secara prioritas terkait dengan pertanahan, pewarisan, perkawinan,dan utang piutang,serta mampu memahami cara penyelesaian sengketa non litigasi (Alternatif Dispute Resolution)dengan nilai rata-rata pretest 60 dan postest 90. Sedangkan pada peningkatan aspek teknik penyelesaian sengketa yaitu mampu melakukan mediasi dan mampu merancang kesepakatan dalam akta mediasi. Dalam hal ini menunjukkan nilai rata-rata awal 70 dan meningkat menjadi 90, atau dalam aspek penerapan terdapat peningkatan sebesar 28,6%. Dengan demikian, secara keseluruhan tujuan dari pelatihan berhasil dicapai. Setelah diberi treatment berupa sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan ini, mereka mengetahui beberapa hukum positif dan mampu melakukan mediasi sekaligus merancang akta kesepakatan.