Main Article Content

Abstract

Pemahaman Hukum Anggota Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM) Rejowinangun Selatan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masih sangat kurang.   Berdasarkan survey awal, fungsi dan peran FKPM yang sentral di Rejowinangun Selatan untuk menurunkan adanya gangguan kamtibmas belum diimbangi dengan pemahaman anggotanya tentang hukum positif dan kurangnya keterampilan untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum melalui mediasi. Penyelesaian sengketa sering dilakukan secara musyawarah bersama namun tanpa adanya kesepakatan yang tertulis. Hal ini berdampak pada minimnya perkara yang dapat diselesaikan menurut  hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa melalui mediasi kurang optimal. Dalam jangka panjang menyebabkan tidak optimalnya peran FKPM  Rejowinangun Selatan dalam mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kalurahan Rejowinangun   Selatan.Oleh   karena   itu,   kegiatan pengabdian ini dilaksanakan  dengan tujuan  meningkatkan  pemahaman  dan  keterampilan anggota FKPM Rejowinangun Selatan untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi.Peningkatan  pemahaman  dan  keterampilan Anggota  FKPM  Rejowinangun Selatan  telah  berhasil dilakukan  dengan sosialisasi  dan penyuluhan hukum  positif di Indonesia, pelatihan teknik mediasi dan pendampingan proses mediasi melalui simulasi kasus. Peningkatan aspek pengetahuan dasar hukum setelah diberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum adalah  memahami  hukum yang  belaku secara  prioritas terkait dengan pertanahan,   pewarisan, perkawinan,dan utang   piutang,serta mampu memahami cara penyelesaian  sengketa non litigasi (Alternatif  Dispute  Resolution)dengan  nilai  rata-rata pretest 60  dan postest 90. Sedangkan pada peningkatan  aspek teknik penyelesaian sengketa yaitu mampu melakukan mediasi dan mampu merancang kesepakatan dalam akta mediasi.  Dalam  hal  ini menunjukkan  nilai  rata-rata  awal 70 dan meningkat menjadi 90, atau dalam aspek penerapan terdapat peningkatan sebesar 28,6%. Dengan  demikian, secara  keseluruhan  tujuan  dari  pelatihan  berhasil  dicapai. Setelah   diberi treatment   berupa sosialisasi, penyuluhan   dan pelatihan   ini, mereka mengetahui beberapa  hukum  positif  dan mampu melakukan  mediasi sekaligus  merancang akta kesepakatan.


 

Keywords

FKPM Rejowinangun Pelatihan Mediasi PKU Universitas Muhammadiyah Magelang

Article Details