Main Article Content

Abstract

Sebagian besar penduduk Dusun Mertan, Desa Paremono, Mungkid, Kabupaten Magelang berprofesi sebagai pelaku industri olahan makanan ringan. Industri makanan ringan tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan. Namun demikian, legalitas usaha dan hubungan dengan pihak ketiga menjadi sebuah kendala. Kebanyakan industri tersebut tidak memiliki perjanjian tertulis dengan supplier terkait dengan perolehan bahan baku sehingga seringkali ditipu dan mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha. Kegiatan pengabdian ini bertujuan agar mitra dapat membuat dokumen hukum perjanjian usaha, mengurus legalitas ijin usaha, dan meningkatkan pemasaran produk yang dihasilkan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan pendampinan kepada mitra secara langsung di lapangan. Langkah-langkah yang dilakukan yakni persiapan pengabdian, pelaksanaan pengabdian, dan penyajian hasil pengabdian. Hasil temuan kegiatan pengabdian ini mitra mampu memahami terkait tata cara membuat dokumen hukum perjanjian usaha, mengurus legalitas ijin usaha, dan meningkatkan pemasaran produk yang dihasilkan secara baik. Kegiatan ini sangat penting dilakukan agar dapat membantu mitra dalam membuat dokumen hukum perjanjian usaha, mengurus legalitas ijin usaha, dan meningkatkan pemasaran produk.

Keywords

Pengabdian kepada masyarakat Legalitas industri rumah tangga Pemasaran produk Dokumen perjanjian

Article Details

References

  1. Anand, G. (2011). Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Penyusunan Kontrak. Yuridika, 26(2), 89–101. https://doi.org/10.20473/ydk.v26i2.265
  2. Musaid, S. A., Hariyanti, D., Asrida, W., Hariyati, T. R., Akuntansi, J., & Negeri, P. (2019). PRODUK SAGU TUMBU PADA KELOMPOK USAHA SAGU TUMBU, 02(01), 67–80.
  3. Paremono, P. (2020). Grafik Data Demografi Berdasar Pendidikan Dalam KK.
  4. Purnawan Amin, Khisni Akhmad, A. S. U. (2020). Penyuluhan hukum Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kota Semarang melalui Sistem Online Single Submission (OSS), 2, No 1(1), 1–10.
  5. Republik Indonesia. UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 20 Tahun 2008 § (2008).
  6. Solikin, A. (2020). Wawancara observasi dengan Ketua RT prakegiatan PPMT di Dusun Mertan, Desa Paremono, Kec. Mungkid, Kab. Magelang.
  7. Yohanna, L., Rorin Insana, D. M., & Sondari, E. (2016). Upaya Peningkatan Usaha Masyarakat Melalui Pengurusan Perizinan Usaha Dan Merek. Jurnal Surya : Seri Pengabdian Kepada Masyarakat, 2, 73–77