Main Article Content

Abstract

Perwujudan pembangunan nasional Indonesia dibutuhkan peran pemerintah, baik pusat maupun daerah serta seluruh masyarakat. Aplikasi dari otonomi daerah, pemerintah pusat memberi kewenangan secara luas kepada pemerintah daerah, dimulai dari urusan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian,sekaligus evaluasi dari perencanaan pembangunan yang berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat suatu daerah. Metode yang dilakukan dalam pendampingan hukum melalui beberapa tahapan antara lain Literasi, Forum Group Discussion, Penyusunan naskah akademik dan Penyusunan draf Raperda. Pembangunan ekonomi Provinsi Kalimantan Utara membutuhkan dana untuk pembiayaan program dan kegiatan. pendapatan daerah merupakan pemasukan daerah yang tujuannya  meningkatkan pendapatan maupun mengurangi hutang. Sumber pendapatan daerah berasal dari pendapatan Asli Daerah (PAD) Dana perimbangan dan dana lain pendapatan yang sah. PAD  pada setiap  daerah  di  provinsi Kalimantan Utara memiliki  potensi  yang besar  untuk  ditingkatkan,  akan  tetapi  hal  tersebut tidak diikuti dengan adanya upaya peningkatan secara  optimal. Team Universitas patria arta melakukan pendampingan hukum dalam menganalisis tingkat kreatifitas daerah Provinsi Kalimantan Utara dalam upaya peningkatan PAD melalui RAPERDA berdasarkan Undang-undang Cipta kerja.

Keywords

Pendampingan Hukum Raperda UU Cipta Kerja

Article Details