Main Article Content

Abstract

Kegiatan Iptek bagi Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan wawasan khususnya bagi pekerja migran purna di kabupaten Ponorogo dalam memahami kebijakan pemerintah terhadap keringanan nasabah perbankan.  Metode yang akan diterapkan dalam kegiatan Iptek bagi masyarakat ini yaitu penyuluhan hukum, materi yang akan di berikan antara lain pemahaman kebijakan restrukturisasi. Restrukturisasi berpedoman  pada POJK yang terdiri dari  penilaian kualitas aset, antara lain penurunan suku bunga,  perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok,  pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. OJK menekankan kepada seluruh perbankan supaya memberikan kebijakan secara bertanggungjawab, serta  tidak terjadi moral hazard. Kelonggaran cicilan kredit 1 tahun sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing. Restrukturisasi ditetapkan apabila angsuran sebelum pandemi covid 19 berjalan secara lancar.

Keywords

Penyuluhan Hukum Nasabah Perbankan Pekerja Migran Purna Covid 19

Article Details