Main Article Content

Abstract

Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi peningkatan kasus, mendorong akademisi memberikan pengabdian masyarakat, berupa upaya perlindungan hukum bagi anak tentang edukasi kesehatan untuk selalu berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang menyesuaikan selama masa pandemi ini. Anak butuh perlindungan hukum atas jaminan kesehatan, anak merupakan salah satu kelompok yang rentan akan terpapar virus Covid-19. Perlindungan hukum melalui Edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat selama masa pandemi Covid-19 perlu diterapkan, agar anak-anak dapat melakukan pencegahan terpapar Covid-19 secara dini dan mandiri. Untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui pengabdian masyarakat tentang edukasi kesehatan pada orangtua yang memiliki anak usia sekolah bagaimana perilaku hidup bersih dan sehat selama masa pandemi Covid-19. Sasaran pengabdian ini adalah orangtua yang mempunyai anak usia sekolah di lingkungan RT 12 RW 05 Desa Tiron Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun. Keberhasilan pengabdian dapat dinilai dari peningkatan pengetahuan orangtua tentang edukasi perlindungan hukum hidup sehat dan perilaku hidup bersih di masa pandemi covid-19.

Keywords

Perlindungan Hukum Anak Edukasi Kesehatan Pandemi Covid-19

Article Details