Main Article Content

Abstract

Kemajuan teknologi dan perkembangan dunia digital saat ini sangat dirasakan dampak nya bagi seluruh masyarakat indonesia. Perkembangan teknologi yang sangat pesat ini mengharuskan kita agar selalu meningkatkan pengetahuan dan mengikuti setiap perkembangan zaman. Dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat luar biasa ini diharapkan dapat membantu segala aktifitas kita menjadi lebih mudah dan praktis. Saat ini Indonesia sedang memulai untuk memaksimalkan penggunaan big data, salah satu nya yaitu dengan melaksana pencatatan sertifikat tanah analog yang akan dirubah menjadi sertifikat tanah elektronik. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agraria Sofyan Djalil pada tanggal 12 Januari 2021.  Dengan adanya peraturan ini, pemerintah Indonesia ingin menerapkan pencatatan sertifikat tanah yang terintegrasi secara pusat dalam bentuk digital atau sertifikat elektronik. Tak hanya pemerintah, namun hal ini juga atas dasar kebutuhan masyarakat di indonesia yang menginginkan adanya pecatatan sertifikat tanah secara sistematis dan terintegrasi agar memudahkan dalam pengecekan keaslianya dan menghindarkan berbagai kecurangan atau pemalsuan sertifikat tanah seperti kasus yang selama ini sering terjadi di Indonesia. Melihat peraturan tentang sertifikat elektronik baru diundangkan pada awal tahun 2021 maka kami mermaksud untuk berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi tentang peraturan baru sertifikat elektronik kepada masyarakat di Desa Gedangan Sukoharjo. Adapun tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan sertifikat elektronik dan menjelaskan bagaimana tahapan mengubah sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik. meskipun saat ini penerapan sertifikat elektronik masih dalam tahap uji coba, tapi masyarakat harus mengetahui peraturan tentang sertifikat elektronik ini.  Metode pengabdian yang kami gunakan adalah empiris, yaitu dengan terjun langsung ke lapangan. Tahapan pengabdian ini dimulai dari pencarian lokasi pengabdian, kemudian perizinan kepada RT, dan selanjutnya adalah penyuluhan dimana kami akan terjun langsung ke lapangan dan mengadakan penyuluhan kepada masyarakat di Desa Gedangan.  hasil akhir dari pengabdian masyarakat ini nantinya berupa laporan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat dan pemberian buku saku berupa panduan pendaftaran pengubahan status sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik serta menerbitkan di jurnal pengabdian masyarakat.

Keywords

Sertifikat Tanah, Sertifikat Analog, Sertifikat Elektronik, Era Digital

Article Details