Main Article Content

Abstract

Industri Rumah Tangga di Desa Pasuruhan berkembang cukup baik, khususnya industri olahan gula merah. Walaupun, pemasaran yang dilakukan masih secara tradisional dan juga belum memiliki legalitas PIRT dari pemerintah. Kegiatan pengabdian ini bertujuan agar mitra dapat melakukan pendaftaran PIRT dan meningkatkan pemasaran produk. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan pendampinan kepada mitra secara langsung di lapangan (mitra terlibat aktif dalam kegiatan). Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan persiapan, pelaksanaan inti, penyajian hasil pengabdian, dan pelaporan pengabdian. Hasil kegiatan pengabdian ini mitra mampu memahami terkait tata cara pendaftaran PIRT dan dapat melakukan pemasaran produk secara modern (online). Kegiatan serupa dengan ini sangat penting dilakukan di kemudian hari agar dapat membantu pelaku Industri Rumah Tangga dalam melakukan pendaftaran  PIRT dan mampu melakukan pemasaran secara online.

Keywords

Pengabdian Kepada Masyarakat Legalitas PIRT Pemasaran Produk

Article Details

References

  1. Musaid, S. A., Hariyanti, D., Asrida, W., Hariyati, T. R., Akuntansi, J., & Negeri, P. (2019). PRODUK SAGU TUMBU PADA KELOMPOK USAHA SAGU TUMBU. 02(01), 67–80.
  2. Purnawan Amin, Khisni Akhmad, A. S. U. (2020). Penyuluhan hukum Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kota Semarang melalui Sistem Online Single Submission (OSS). 2, No 1(1), 1–10.
  3. UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 20 Tahun 2008 1 (2008).
  4. Suyono. (20221). Observasi Prakegiatan.
  5. Yohanna, L., Rorin Insana, D. M., & Sondari, E. (2016). Upaya Peningkatan Usaha Masyarakat Melalui Pengurusan Perizinan Usaha Dan Merek. Jurnal Surya : Seri Pengabdian Kepada Masyarakat, 2, 73–77.