Main Article Content

Abstract

Penganiayaan sering ditempuh sebagai jalan pintas dalam menyelesaikan perselisihan warga, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan hukum bagi warga Desa Giriwarno untuk meningkatkan kesadaran hukum melalui penyuluhan hukum dengan tema “Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Aspek Hukumnya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meberikan pemahaman keapada masyarakat Giriwarno tentang pentingnya pencegahan terjadinya penganiayaan. Pnegabdian dilaksanakan menggunakan metode ceramah dan diskusi.  Hasil dari kegiatan ini warga menjadi paham bahwa tindak pidana penganiayaan terbagi atas kategori ringan, berat dan berencana. Adapun berat ringan sanksi hukumnya mengikuti berat ringannya penderitaan yang dialami korban.

Keywords

Pendidikan Hukum Penyuluhan Hukum Penganiyayaan

Article Details