Main Article Content
Abstract
Kehidupan bahagia adalah cita-cita semua orang. Dalam mewujudkan kebahagiaan maka setiap orang bekeluarga dalam rangka membentuk rumah tangga. Ternyata di dalam menjalankan kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan secara tenteram dan damai. Sehingga bahagia yang didambakan tidak terwujud dalam kehidupan berumah tangga. Salah satu persoalan yang sering terjadi dalam kehidupan berumah tanggal adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di Desa Umbulsari, Kecamatan Windusari tempat penyuluhan hukum dilakukan, berdasarkan observasi dan wawancara yang peneliti lakukan ditemukan sering terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat ketika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah ketidaktahuan tentang tindakan apa yang mesti dilakukan apabila tindak kekerasan itu terjadi. Dari permasalahan ini peneliti berkesimpulan bahwa perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat Desa Umbulsari Kecamatan Windusari tentang “Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”.