Main Article Content

Abstract

Produk budaya selalu berasas pada pola kearifan lokal Kearifan lokal terbentuk sebagai proses interaksi antara manusia dengan lingkungannya dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhannya. Pemerintah menetapkan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan penanda dimulainya era desentralisasi bertujuan mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik, penyedia pelayanan publik dan peningkatan daya saing daerah menuju masyarakat sejahtera. Pelaksanaan pengabdian ini menggunakan metode penyuluhan hukum bagi mahasiswa. Komitmen pemerintah untuk membangun dan mengembangkan ekraf sebagai bagian penting pembangunan ekonomi nasional dibuktikan dengan dibentuknya Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, Lembaga non-kementerian ini bertanggung jawab terhadap perkembangan ekraf di Indonesia dan bertugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekraf. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengajak kalangan perguruan tinggi termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Terbuka bersinergi untuk membantu memulihkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi COVID-19. Perguruan tinggi memiliki peran yang penting di masa pandemi COVID-19, di antaranya dalam hal riset dan memperoleh data, kolaborasi pentahelix, mendorong solusi-solusi lokal, serta memperkuat kapasitas masyarakat.

Keywords

Pendidikan Hukum Industri Kreatif Kearifan Lokal

Article Details