Main Article Content

Abstract

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Demak atas peran pemerintah dalam memberikan perlindunganĀ  hukum yang mengarah pada hidup sehat dalam bentuk tindakan pencegahan dalam menghadapi wabah dan pasca Covid-19. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah penyuluhan hukum dengan melalui ceramah. Setelah itu, dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan yang dijawab secara ilmiah beserta contoh kasus permasalahan. Materi yang di berikan dalam pengabidan ini terbagi menjadi beberapa aspek sehingga masyarakat bisa memahami secara menyeluruh. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan pemahaman masyarakat Demak tentang kebijakan pemerintah mengenai cara hidup sehat dan sejahtera setelah paska Covid-19.

Keywords

Penyuluhan Hukum PHBS Covid-19

Article Details