Main Article Content
Abstract
Korupsi merupakan perbuatan tercela yang merugikan banyak orang, selain tercela dalam Islam, korupsi adalah sesuatu yang tidak disukai oleh Allah SWT, ada definisi yang mendekati pengertian korupsi menurut hukum Islam sebagai berikut: penggelapan, penyuapan, pengambilan hak secara paksa atau kekayaan orang lain, pencurian, perampokan, pemerasan, pencopetan, dan penjarahan. Korupsi jelas merupakan perbuatan yang dilarang dan dilarang dalam Islam, karena merupakan bentuk pelanggaran dalam kepemilikan suatu barang atau harta benda yang bukan haknya dan melanggar nilai-nilai Islam. Metode yang digunakan yaitu dengan cara penyuluhan serta tujuan dari penulisan ini agar kita sebagai manusia selalu mawas diri atas tindak tanduk perilaku kita apalagi terkait dengan amanah yang diberikan dan terhindar dari perbuatan korupsi yang kesimpulannya yaitu diperlukannya perlindungan diri yang terbaik dari korupsi adalah dengan menjadikan Al-Qur'an dan Hadits sebagai pedoman hidup.