Main Article Content

Abstract

Industri Rumah Tangga di Desa Borobudur berkembang cukup baik, seperti industri Wisata Edukasi dan Resto Kandang Purnama Jaya. Walaupun, belum memiliki legalitas Nomor Baku Berusaha (NIB) dari pemerintah dan juga model promosi masih secara tradisional. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk melakukan pendampingan pendaftaran ijin NIB dan meningkatkan pemasaran produk. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan pendampingan kepada mitra secara langsung di lapangan. Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan persiapan, pelaksanaan inti, penyajian hasil pengabdian, dan pelaporan pengabdian. Hasil kegiatan pengabdian ini mitra mampu memahami terkait proses pendaftaran  ijin NIB dan mendapatkan sertifikat ijin NIB, serta dapat melakukan pemasaran produk secara modern (online). Kegiatan serupa dengan ini sangat penting dilakukan di kemudian hari agar dapat membantu pelaku Industri Rumah Tangga dalam melakukan pendaftaran NIB dan mampu melakukan pemasaran secara online maupun offline.

Keywords

Industri Rumah Tangga Legalitas NIB Pemasaran

Article Details