Main Article Content

Abstract

Kekerasan sudah menjadi salah satu fenomena pada kehidupan rakyat di Indonesia. Kekerasan terjadi tidak hanya pada tempat umum tetapi juga di sektor keluarga sehingga menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Faktor terjadinya perilaku kekerasan dalam rumah tangga berasal dari faktor luar (Eksternal) dan dari faktor dalam (Internal).  Undang-undang Penghapusan KDRT adalah suatu pembaharuan sebagai bagian dari perlindungan HAM  mengutamakan pencegahan dibandingkan dengan hukuman. Perlindungan hukum negara terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sangat diharapkan untuk direalisasikan dengan baik, agar tercapainya keadilan. Penerapan Pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga dijelaskan Pasal 44 Ayat (1) UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Memenjarakan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).

Article Details