Main Article Content
Abstract
Keberadaan legalitas usaha sangat penting sekali. Legalitas usaha merupakan standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, walaupun usaha yang dijalankan berskala kecil atau mikro (UMKM) supaya usahanya dapat dinyatakan sah secara hukum. Akan tetapi legalitas usaha sering diabaikan oleh para pelaku usaha, termasuk oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tujuan diadakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik UMKM di PCM Gunung Anyar, kecamatan Gunung Anyar Kotamadya Surabaya, tentang tata cara mengurus dokumen legalitas usaha sebagai upaya perlindungan kepada pelaku usaha UMKM. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan dengan sosialisasi yang diikuti oleh pelaku usaha yang berada di wilayah PCM Gunung Anyar. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini adalah pengelolaan sumber daya manusia terkait pentingnya memiliki legalitas usaha dan pembuatan panduan tata cara mengurus dokumen legalitas usaha untuk UMKM. Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 22 (dua puluh dua) pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah PCM Gunung Anyar.