Main Article Content

Abstract

Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik mempunyai peran penting dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana tertuang ddalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Menurut Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan sebuah akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Berdasarkan data yang didapatkan banyak masyarakat di Desa Daleman yang belum menggunakan akta otentik. Adapun tujuan dalam pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya penggunaan akta otentik sebagai bentuk kepastian hukum. Metode yang dilakukan yaitu dengan melakukan penyuluhan secara langsung di Desa Daleman. Tahapan pengabdian ini dimulai dari pencarian lokasi pengabdian, kemudian perizinan kepada RT, dan selanjutnya adalah penyuluhan dimana kami akan terjun langsung ke lapangan dan mengadakan penyuluhan kepada masyarakat di Desa Daleman. Hasil akhir dari pengabdian masyarakat ini nantinya berupa laporan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat serta publikasi pada jurnal pengabdian masyarakat.

Keywords

Akta Otentik Notaris Kepastian Hukum

Article Details