Main Article Content

Abstract

Program pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di Desa Munggangsari, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Kepemilikan akta kelahiran ataupun kematian menjadi bagian yang tidak terlepaskan dari program pencatatan sipil oleh negara kepada setiap masyarakat. Setiap warga negara diwajibkan memiliki akta otentik yang berkaitan dengan segala maca peristiwa hukum termasuk kedudukan hukum seseorang menjadi tegas dan jelas. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu penyuluhan hukum yang disampaikan dengan menggunakan materi power point. Hasil dari pengabdian ini yaitu meningkatkan pemahaman warga Desa Munggangsari serta peserta pengabdian ini memahami tata cara pengajuan akta kelahiran dan akta kematian meskipun telah lewat waktu

Keywords

Akta Kelahiran Kematian Lewat Waktu

Article Details