Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, yang merupakan tindak pidana yang perlu mendapat penanganan. Munculnya asas keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian di luar pengadilan bagi kasus kecelakaan lalu lintas yang fatal menimbulkan kekhawatiran tentang kepastian hukum dan prosedurnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kepastian hukum dan prosedur penerapan asas keadilan restoratif terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris dengan fokus pada penerapan asas keadilan restoratif dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang fatal. Sumber data meliputi data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dalam konteks hukum, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2018 memperbolehkan penggunaan asas keadilan restoratif dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang berakibat kematian. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Pidana Menggunakan Keadilan Restoratif, yang memberikan kepastian hukum dan prosedur. Meskipun demikian, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang fatal masih memiliki keterbatasan ruang lingkup, dan penanganan yang bersifat signifikan belum diatur secara detail dalam aturan keadilan restoratif, menyebabkan inkonsistensi dalam penerapannya.

Keywords

Keadilan Restoratif Kecelakaan Lalu Lintas Kematian

Article Details