Main Article Content
Abstract
Pelecehan seksual verbal, sebuah bentuk tutur kata yang bersifat seksual, belum diatur secara jelas dalam hukum pidana. Dalam KUHP lama, tindakan tersebut diatur dalam pasal-pasal yang mengacu pada perbuatan cabul dalam Buku II Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Namun, dalam KUHP baru, yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023, pasal-pasal terkait tindak pidana kesusilaan tidak secara tegas membahas kekerasan seksual verbal. Metode penelitian yang digunakan dalam analisis ini adalah metode komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana Indonesia telah mencakup aturan terkait kekerasan seksual dalam beberapa undang-undang seperti KUHP lama, KUHP baru, dan UU TPKS, namun belum ada batasan yang spesifik terkait kekerasan seksual verbal. Sebaliknya, mereka hanya menjelaskan perbuatan cabul dan pemerkosaan sebagai tindakan yang melanggar kesusilaan atau tindakan lain yang keji.