Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui Efektivitas Pelaksanaan Program Indonesia Pintar berdasarkan Peraturan Menteri No.10 Tahun 2020 di Kabupaten Magelang dalam mewujudkan akses pendidikan serta faktor-faktor apa saja yang menghambat efektifitas Indonesia pintar di Kabupaten Magelang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Data yang digunakan diperoleh dari data primer dan sekunder yaitu dengan melakukan wawancara dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang serta studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektifitas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar di Kabupaten Magelang, berdasarkan teori efektifitas menurut Soerjono Soekamto masih belum efektif dalam pelaksanaanya. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu berdasarkan faktor penegakan hukum, faktor hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan kebudayaan. Terdapat permasalahan-permasalahan diantaranya permasalahan terkait ketepatan sasaran, pelayanan pencairan dana, dan belum adanya data terkait siswa yang memperoleh PIP.