Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa industri keuangan berbasis teknologi (fintech) yaitu PayLater dengan berdasarkan hukum dan kaidah-kaidah islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan bersumber dari data primer dan data sekunder yang diambil dengan cara studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah pada praktik kredit Shopee PayLater pada marketplace Shopee, hukum islam membolehkan (mubah) yang terpenting dilaksanakan dengan aturan atau pedoman jual beli. PT. Ammana Fintek Syariah hanya menyediakan form untuk pengajuan dana investasi, sedangkan untuk pengajuan pinjaman hanya bisa melalui mitra Ammana. Pihak perusahaan pinjaman menghimpun dana pemilik dana (shohibul mal) untuk disalurkan kepada mudharib (pelaku usaha) artinya tidak ada unsur riba didalam pinjaman di PT. Ammana Fintek Syariah.

Keywords

Fintek Konvensional Fintek Syariah Fatwa

Article Details