Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Hakim dalam mengidentifikasi suatu perbuatan seseorang sehingga dikatakan menyalahgunakan keadaan dan dasar pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara No.1979 K/PDT/2010 sebagai undue influence. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan kasus (Case Approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa studi pustaka juga wawancara dengan Hakim dan Advokat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim memiliki standar rasionalitas dalam mengidentifikasi perbuatan seseorang dapat diklasifikasikan menyalahgunakan keadaan dengan memperhatikan unsur kesepakatan yang tidak tercapai akibat kedudukan para pihak yang tidak seimbang, adanya niat sebagai indikasi awal dan cara atau perbuatan untuk menyalahgunakan keadaan saat perjanjian itu dibuat. Guna mendapatkan paramter penyalahgunaan keadaan, Hakim melakukan peneterasi terhadap undang-undang (codified justice) dan melakukan pengamatan di dalam masyarakat (equity justice) untuk dapat menemukan suatu konklusi demi menjawab suatu peristiwa yang terjadi. Selanjutnya, perkara No.1979 K/PDT/2010 yang diputus sebagai undue influence karena Tergugat mempunyai kekuasaan posisi tawar yang lebih tinggi dengan memanfaatkan situasi dan kondisi Penggugat. Sehingga pertimbangan Hakim yang telah memutus perkara tersebut sebagai undue influence telah sesuai.

Keywords

Penyalahgunaan Keadaan Perjanjian Majelis Hakim

Article Details