Main Article Content
Abstract
Promosi produk-produk yang dijual di kafe biasanya disertai dengan pemutaran lagu dan/atau musik. Hal tersebut tidak bisa lepas dari hak pencipta maupun pihak terkait atas karya yang digunakan sebagai pemenuhan hak ekonomi. Dimana terdapat sebuah kewajiban dalam membayar royalti yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Terdapat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pengelolaan royalti yang seharusnya dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merugikan pencipta. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kepatuhan hukum musisi dan penyedia layanan berbasis komersial dalam membayar royalti berdasarkan prinsip doktrin labour. Metode dalam penelitian ini menggunakan yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah hasil wawancara dengan beberapa responden, buku, artikel, dan bahan hukum lain yang relevan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan musisi dan penyedia layanan berbasis komersial yang masih rendah dalam melakukan kewajiban membayar royalti, berdasarkan prinsip doktrin labour sebagai sebagai apresiasi terhadap karya ciptaannya yang ditujukan untuk pemenuhan hak ekonomi pencipta atau pemilik hak terkait atas karyanya bertentangan dengan prinsip keadilan, hal ini dilatarbelakangi oleh lemahnya penegakan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.