Main Article Content

Abstract

Setiap pasangan yang melangsungkan perkawinan pastil mengharapkan kehidupan perkawinan yang harmonis, bahagia serta kekal seumur hidup. Namun, kehidupan perkawinan tidak selalu berjalan sesuai kehendak setiap pasangan. Terdapat berbagai masalah yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Salah satu cara untuk mencegah terjadinya konflik dan perceraian dalam rumah tangga yaitu dengan pembuatan Perjanjian Perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai isi perjanjian perkawinan secara umum dan bagaimana perjanjian perkawinan dapat menjadi perlindungan hukum di dalam perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang meneliti dengan sumber data primer dari responden, informan, serta narasumber pada instansi terkait. Data sekunder didapatkan dari kepustakaan serta dokumen bahan hukum. Pada penelitian ini didapatkan hasil bahwa perjanjian perkawinan yang tercatat pada DISDUK CAPIL Kota Magelang dan Notaris Priyo Haryatmoko, S.H., umumnya dibuat untuk memisahkan harta bawaan dan harta bersama dalam perkawinan, perjanjian perkawinan tersebut juga memuat mengenai hal lain seperti perlindungan dari tanggung jawab kedua belah pihak dalam perkawinan, serta mengenai pengasuhan dan pembiayaan anak yang lahir dalam perkawinan.

Keywords

Perjanjian Pranikah Perjanjian Pernikahan Perlindungan Hukum

Article Details