Main Article Content

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam transformasi digital memberikan dampak yang signifikan pada kehidupan masyarakat. AI mampu memecahkan masalah rumit dengan akurasi yang tinggi hingga dapat menghasilkan suatu ciptaan. Hal tersebut memunculkan permasalahan dan dampak negatif terkait hak cipta. Ketiadaan adanya aturan yang eksplisit mengatur ciptaan AI menyebabkan ketidakpastian hukum. Undang-undang Hak Cipta 2014 belum sepenuhnya mencakup mengenai ciptaan yang dihasilkan oleh AI. Dengan demikian, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum karya yang dihasilkan oleh AI serta untuk mengkaji akibat hukum yang timbul dari ciptaan yang dibuat AI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa AI memiliki peran sebagai penghasil kreasi dan inovasi. Namun, AI bukan merupakan subjek hukum dan akibat hukum dari karya yang dihasilkan oleh AI bergantung pada tanggung jawab hukum pencipta atau pengguna AI terkait.

Keywords

Kedudukan Hukum Hak Cipta AI

Article Details