Main Article Content

Abstract

Perjanjian jual beli dengan objek perjanjian tanah waris harus dilakukan oleh semua ahli waris. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis bagaimana keabsahan perjanjian jual beli tanah waris yang tidak dilakukan oleh semua ahli waris. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa perjanjian jual beli tanah waris yang tidak dilakukan oleh seluruh ahli waris yang ada tidak memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata sehingga perjanjian jual beli tanah waris tersebut tidak sah dan dapat dimintakan pembatalan perjanjian jual beli dengan cara ahli waris yang merasa dirugikan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Menurut pendapat para responden bahwa perjanjian jual beli tanah waris yang tidak dilakukan oleh semua ahli waris merupakan perjanjian yang tidak sah sehingga harus dibatalkan. Meskipun, Putusan Mahkamah Agung No. 3435 K/Pdt/2017 menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanah waris yang tidak dilakukan oleh semua ahli waris ialah sah dengan pertimbangan bahwa pembeli merupakan pembeli beritikad baik. Sehingga hakim memutuskan tetap mempertahankan keabsahan jual beli tanah waris tersebut tidak tepat.

Keywords

Tanah Waris Jual Beli Tanah Keabsahan

Article Details