Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 serta hambatan perda tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
pendekatan sosiologi hukum data penelitian ini menggunakan sumber data
primer yang berupa wawancara dengan informan di SATPOL PP Kabupaten
Magelang. Hasil penelitian ini menunjukkan Efektivitas Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 belum efektif. Hal ini didasarkan
pada faktor hukumnya sendiri, faktor masyarakat dan faktor budaya.
Hambatan dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 yaitu
faktor hukum, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Selain itu masih
ditemukan penjual jamu tradisional seduhan menggunakan campuran
minuman beralkohol karena masih dipercayai meningkatkan khasiat jamu
seduhan tersebut.

Keywords

Efektivitas Peraturan Daerah Minuman Berakohol

Article Details