Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum marketplace dalam pengawasan produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar dan untuk mengetahui efektivitas pengawsan produk kecantikan tanpa izin edar di marketplace. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang. Sumber data diperoleh dari hasil wawancara dengan Shopee Yogyakarta dan BPOM Yogyakarta, dan juga studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan hukum marketplace Shopee hanya sebagai perantara dimana hanya menghimpun penjual dan pembeli. Sedangkan tugas pokok pengawasan tetaplah di BPOM sementara Shopee hanya membantu BPOM dalam pengawasan. Meskipun BPOM telah menggandeng IDEA dalam pengawasan produk kecantikan tanpa izin edar di marketplace sampai sekarang masih banyak produk kecantikan tanpa izin edar yang di iklankan di marketplace dan itu menunujkan belum efektifnya pengawasan yang dilakukan.