Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 dan faktor yang menghambat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Objek penelitian adalah langkah-langkah apa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Magelang untuk melaksanakan penertiban PKL. Sumber data berasal dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder yang diperoleh dari beberapa literatur. Analisis data yang digunakan analisa secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima belum terwujud disebabkan faktor konsistensi, ketersediaan sumberdaya manusia dan sumber daya anggaran yang terbatas.

Keywords

Pedagang Kaki Lima Ketertiban Umum Peraturan Daerah

Article Details