Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan model pemeriksaan perkara pidana antara Indonesia dan Amerika yang diharapkan agar kedepannya dapat dijadikan pertimbangan apabila akan dilakukan pembaharuan hukum/rekonsiliasi hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia.  Metode yang dilakukan yaitu menggunakan yuridis normative denganengan menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan undang- undang (statute approach). Sumber data yang digunakan yaitu data skunder dengan bahan hukum primer, skunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perbandingan model pemeriksaan perkara pidana di tahap persidangan antara Indonesia dengan Amerika Serikat memiliki kesamaan dalam hal prinsip keterbukaan, transparansi dan perlindungan hak terdakwa. Namun demikian, dibandingkan dengan model Amerika Serikat yang memakan biaya dan waktu dalam persidangan, di Indonesia proses berperkara yang lambat dan akses terbatas terhadap pembelaan hukum.

Keywords

Perbandingan Pemeriksaan Perkara Pidana Persidangan

Article Details