Main Article Content
Abstract
Penyandang disabilitas umumnya masih menghadapi permasalahan dalam mendapatkan perhatian yang cukup di masyarakat. Situasi ini berdampak pada perlakuan terhadap mereka dalam konteks hukum. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk menganalisis permasalahan penyidikan terhadap subjek hukum penyandang disabilitas sebagai korban tindak di Wilayah Hukum Polres Magelang. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif-empiris. Sumber data diperoleh dari hasil wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses hukum yang melibatkan disabilitas di Kabupaten Magelang diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tahap pertama dilaksanakan dengan restorative justice bila dimungkinkan. Jika proses berlanjut maka tahapan yang selanjutnya yaitu pengumpukan bukti permulaan. Pengumpulan satu saksi dan satu alat bukti yang sah, dan pembuktian visum et repertum. Hambatan permasalahan dalam penyidikan ketika disabilitas yang menjadi tindak pidana sehingga tidak terungkap dikarenakan faktor subtansi hukumnya yang menjadi salah satu kendala belum efektifnya upaya perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Faktor struktur yaitu pihak kepolisian masih kurang memperdulikan atau memperhatikan pendampingan hukum terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Magelang.