Main Article Content
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian yang menganalisis pengaruh perubahan usia perkawinan terhadap permohonan dispensasi kawin sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan peningkatan permohonan dispensasi kawin dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Mungkid. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan gabungan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perubahan batas minimal usia perkawinan menjadi faktor utama peningkatan permohonan dispensasi kawin sedangkan faktor umum lainnya adalah ekonomi, agama, adat istiadat budaya, dan media sosial. Kehamilan diluar nikah menjadi dasar pertimbangan utama hakim dalam memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi kawin yang diajukan. Kesimpulan penelitian adalah kenaikan batas usia minimal perkawinan tidak efektif dalam menurunkan pernikahan dibawah umur.