Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi Peraturan Bupati Magelang No. 60 Tahun 2021 terkait Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) di Kabupaten Magelang, khususnya dalam wilayah Kecamatan Salaman. Metode penelitian yang digunakan adalah non-doctrinal atau penelitian yuridis empiris dengan pengumpulan data primer melalui kuisioner, wawancara, serta observasi dan dokumentasi sebagai data sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi peraturan tersebut meliputi berbagai tugas seperti pencegahan dan penanganan kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan bahan berbahaya. Faktor penghambatnya antara lain jarak tempuh yang jauh, keterbatasan biaya, dan jumlah petugas yang kurang memadai. Misalnya, di Kecamatan Salaman hanya terdapat 27 petugas dengan 7 armada, padahal setiap armada membutuhkan 6 petugas.

Keywords

Pelayanan Publik Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran

Article Details