Main Article Content

Abstract

Penelitian ini berfokus meneliti tentang ambisi besar pemerintah Tiongkok meluaskan daerah wilayahnya hingga melewati batas kedaulatan negara lain. Terkhusus dalam penelitian ini, Perdana Menteri India merespon dengan cepat dan tanggap atas protes yang dilayangkan olehnya kepada pemerintah Tiongkok untuk segera melakukan Mediasi ataupun Negosiasi Klaim antara kedua negara itu tumpang tindih di beberapa tempat di perbatasan sepanjang 3.488 kilometer yang disebut Garis Kontrol Aktual yang menjadi perbatasan de facto. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian sengketa batas wilayah antara Tiongkok dan India di Line of Actual Control (LAC) menurut Hukum Internasional. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal research) dengan menggunakam pemdekatan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Historis (Historical Approach). Sedangkan, data sekunder digunakan dalam penelitian ini yang terdiri dari, Undang-undang, buku, artikel dan bahan hukum lain yang relevan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh Tiongkok dan India yaitu penyelesaian yang bersifat non-legally binding melalui mediasi ataupun konsiliasi. Serta dapat dilakukan diplomasi maupun negosiasi, puncaknya melalui organisasi internasional yaitu PBB dengan cara menarik perhatian Badan Anggota Dewan Keamanan melalui International Court of Justice (ICJ) ataupun Permanent Court of Arbitration (PCA).

Keywords

Penyelesaian Sengketa Status Wilayah Klaim Sepihak Batas Kontrol

Article Details