Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi di era seperti sekarang ini telah membawa dampak yang signifikan bagi individu dalam beraktivitas dengan mudah dan efisien melalui akses ruang digital. Khususnya dalam dunia usaha yang sangat signifikan, berbagai persoalan yang berujung pada meningkatnya perselisihan bisnis sering terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam urgensi pengembangan hukum sebagai solusi penanganan sengketa bisnis di era digital, termasuk penerapan Online Dispute Resolusi (ODR) di Indonesia. Digitalisasi telah mendorong pergeseran penegakan hukum sehingga memerlukan kajian komprehensif untuk menyelesaikan perselisihan bisnis di era digital. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian normatif dengan data kualitatif dan memanfaatkan dokumen, literatur, dan peraturan hukum sebagai bentuk interpretasi penelitian. Data sekunder yang dipilih berasal dari tulisan, kamus, dan peraturan sebagai acuan. Sengketa yang berujung pada konflik bisnis dapat diselesaikan melalui strategi litigasi maupun non-litigasi. Di bidang litigasi, Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan di bawahnya berperan dalam menciptakan produk hukum yaitu E-Court yang secara khusus memfasilitasi pengguna terdaftar untuk melakukan berbagai mekanisme administrasi seperti pendaftaran perkara secara online, akses perkara secara online. biaya, dan pemanggilan para pihak secara elektronik, serta pelaksanaan sidang secara elektronik. Untuk non-litigasi dapat ditempuh melalui Alternative Dispute Resolusi (ADR) atau yang saat ini dikenal juga dengan Online Dispute Resolusi (ODR). Regulasi dalam hal ini perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah untuk memaksimalkan penegakan hukum dan meminimalkan risiko yang timbul akibat kemudahan akses di era globalisasi saat ini.